MUSYAWARAH PENANGGULANGAN SAMPAH

  • Sep 01, 2022
  • Rahmatsyah Putra
  • LINGKUNGAN

Kung, Pemerintahan Desa Kung menggelar musyawarah yang bertajuk penanggulangan sampah dikawasan Desa Kung khususnya di komplek Belgia Dusun Belang Darat, sampah yang selalu bertumpuk disini bersumber dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab atas kewajibannya sendiri.

Sebanarnya di Kabupaten Aceh Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah yang termuat dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, namun masih ada saja masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terlebih lagi sampah tersebut bertumpuk di dekat komplek perkantoran Pemda hal inin jutru sangat disayangkan.

Menyikapi permasalahan ini Pemerintahan Kampung berupaya membuat Aturan tentang penertiban terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan, hal ini guna untuk memberi sanksi kepada pelaku yang tidak bertanggung jawab karena dalam aturan tersebut termuat beberapa sanksi bagi pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah ke komplel tersebut, dalam pelaksanaannya Pemerintah Desa bekerja sama dengan pemuda Desa Kung, serta masyarakat guna untuk mengawasi serta melaporkan apabila terdapat masyarakat yang melakukan hal tersebut.

Menjadi sebuah keprihatinan bersama manakala melintas di sebuah kawasan tampak sampah berserakan, apalagi akibat ulah dari oknum yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya. Perbuatan yang kurang terpuji tersebut memicu lingkungan terkesan kumuh dan kotor. Bayangkan, jika di kawasan tersebut tidak ada petugas kebersihan.