DESA KUNG SUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAK KAMPUNG (RKPK) TAHUN ANGGARAN 2022

  • Oct 03, 2022
  • Rahmatsyah Putra
  • BERITA, DANA DESA, PEMERINTAHAN, KEGIATAN, PEMBANGUNAN

Kung. Pemerintahan Desa Kung Kecamatan Pegasing Melaksanakan Musyawarah Sosialisasi Mekanisme penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) Tahun Anggaran 2022. Alur penyusunan RKPKampung secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJMKampung. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKPKampung merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMKampung atau sebagai penjabaran dari RPJMKampung.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPKampung) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten. RKPKampung disusun pada waktu berjalan pemerintahan kampung guna untuk merencanakan kegiatan/program ditahun mendatang selanjutnya dokumen tersebut disusun menjadi APBKampung, namun dalam pelaksanaannya membutuhkan proses dan mekanisme yang terstruktur.

Penyusunan RKPKampung dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  2. Pembentukan tim penyusun RKPKampung
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJMKampung
  5. Penyusunan rancangan RKPKampung
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RKPKampung
  8. Perubahan RKPKampung
  9. Pengajuan daftar usulan RKPKampung.

Sampai musyawarah selesai keadaan berjalan dengan hikmat sehingga pada ujung acara dapat disepakati suatu ketetapan berupa tebentuknya Tim Penyusunan RKPKampung Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari 11 orang dengan memperhatikan keterewakilan perempuan dan Tim sebagaimana yang dimaksud menyusun dokumen perencanaan berdasarkan peraturan yang berlaku. (KIK- 03/10/2022)