EVALUASI KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BLTDD PERIODE PERTAMA

  • Jul 16, 2020
  • kung

Kung. Pemerintahan Kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah selenggarakan  rapat evaluasi keluarga penerima manfaat (KPM) BLTDD periode pertama pada tanggal 15 Juli  2020 kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 20:00 Wib sampai dengan selesai di balai Desa Kung. serangkaian kegiatan ini diadakan untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Aceh Tengah Nomor: 414/916/DPMK/2020 tanggal 14 Juli Tahun 2020 yang bahwa data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLTDD untuk periode kedua yakni  bulan Juli s/d September tetap menggunakan data keluarga penerima pada periode sebelumnya yakni bulan April s/d Juni.  Setelah dilakukan evaluasi secara mendalam bersama Sarakopat dan Tokoh Masyarakat pada puncak acara dapat disepakati untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPTDD pada Periode Kedua tidak ada pengurangan ataupun penambahan dari Penerima BLTDD periode sebelumnya. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ini untuk menjaga Stabilisasi Keuangan Negara dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permendes terbaru tersebut secara khusus mengatur tentang perpanjangan realokasi penggunaan Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau yang lebih dikenal dengan BLT-DD. Sebelumnya, kebijakan BLT-DD hanya berlaku tiga bulan yaitu dari April sampai Juni 2020 dengan besaran per-bulan untuk setiap keluarga Rp 600.000. Dalam Permendes terbaru ini, periode BLT-DD diperpanjang tiga bulan yaitu sejak Juli sampai September 2020. Adapun besaran per-bulan yaitu Rp300.000 untuk setiap keluarga.