MUSYAWARAH/RAPAT PANITIA PEMILIHAN IMEM KAMPUNG
- Oct 24, 2018
- kung
- BERITA
KUNG (19/10/2018). Panitia Pemilihan Imem Kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan rapat mengenai mekanisme tahapan pemilihan imem kampung Kung, dalam hal ini pimpinan rapat sekaligus ketua panitia pemilihan imem kampung saudara Suhada.IS mengungkapkan bahwasanyan dalam proses pemilihan baik itu secara Demokrasi maupun secara Musyawarah Kampung harus dilakukan sesuai prosedur tahapannya, berdasarkan hasil musyawarah maka Pendaftaran Bakal Calon Imem kampung akan dibuka pada tanggal 20 Okotober 2018 s/d 25 Oktober 2018 dan mengenai persyaratan untuk bakal calon Imem kampung akan merujuk sebagaimana dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 76 dan Persyaraatan Pendukung lainnya, yakni;
- Warga negara Republik Indonesia dan terdaftar sebagai warga Kampung dan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus (Dibuktikan Dengan Kartu Keluarga).
- Mampu membaca dan memahami kandungan Alqur’an (Dibuktikan dengan Rekomendasi tim penguji).
- Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peratura perundang-undangan yang berlaku (Dibuat Dalam Bentuk Surat Penyataan Bermaterai 6000)
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Perta (SLTP) sederajat atau berpengetahuan setara SLTP (Dibuktikan Dengan Fotocopy Ijazah)
- Laki-laki berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan dalam status berumah tangga; (Dibuktikan Dengan Fotocopy KTP)]
- Sehat jasmani dan rohani (Dibuktikan Surat Kesehatan Dari Pukesmas/Rumah Sakit)
- Berkelakuan baik, berakhlak mulia, jujur, amanah dan adil (Surat Keterangan Dari Reje)
- Tidak pernah dijatuhi sanksi adat ( Surat Keterangan Dari Petue )
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti atau rehabilitasi: (Dibuat Dalam Bentuk Surat Penyataan Bermaterai 6000)
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Dibuat Dalam Surat Pernyataan Bermaterai 6000)
- Bagi bakal calon imem kampung yang berasal dari pegawai negeri, harus mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan unit kerjanya;
- Mendapatkan rekomendasi dari tim penguji calon imem kampung (Sesuai Poin Kedua)
- Tidak pernah terlibat narkoba (Dibuat Dalam Surat Pernyataan Bermaterai 6000)
- Pas fhoto warna 4 X 6 dua Lembar.