MUSYAWARAH/RAPAT PANITIA PEMILIHAN IMEM KAMPUNG

  • Oct 24, 2018
  • kung
  • BERITA

  KUNG (19/10/2018). Panitia Pemilihan Imem Kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan rapat mengenai mekanisme tahapan pemilihan imem kampung Kung, dalam hal ini pimpinan rapat sekaligus ketua panitia pemilihan imem kampung saudara Suhada.IS mengungkapkan bahwasanyan dalam proses pemilihan baik itu secara Demokrasi maupun secara Musyawarah Kampung harus dilakukan sesuai prosedur tahapannya, berdasarkan hasil musyawarah maka Pendaftaran Bakal Calon Imem kampung akan dibuka pada tanggal 20 Okotober 2018 s/d 25 Oktober 2018 dan mengenai persyaratan untuk bakal calon Imem kampung akan merujuk sebagaimana dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 76 dan Persyaraatan Pendukung lainnya, yakni;

  1. Warga negara Republik Indonesia dan terdaftar sebagai warga Kampung dan bertempat tinggal  di  kampung  yang  bersangkutan paling  singkat  3 (tiga) tahun terakhir  dengan tidak terputus-putus (Dibuktikan Dengan Kartu Keluarga).
  2. Mampu membaca  dan  memahami  kandungan  Alqur’an  (Dibuktikan  dengan Rekomendasi tim penguji).
  3. Setia dan  taat  kepada  Pancasila,  Undang-Undang  Dasar 1945  dan  peratura perundang-undangan yang berlaku (Dibuat Dalam Bentuk Surat Penyataan Bermaterai 6000)
  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Perta (SLTP) sederajat atau berpengetahuan setara SLTP (Dibuktikan Dengan Fotocopy Ijazah)
  5. Laki-laki berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan dalam status berumah tangga; (Dibuktikan Dengan Fotocopy KTP)]
  6. Sehat jasmani dan rohani (Dibuktikan Surat Kesehatan Dari Pukesmas/Rumah Sakit)
  7. Berkelakuan baik, berakhlak mulia, jujur, amanah dan adil (Surat Keterangan Dari Reje)
  8. Tidak pernah dijatuhi sanksi adat ( Surat Keterangan Dari Petue )
  9. Tidak pernah  dijatuhi  pidana  penjara  karena  melakukan  kejahatan  yang  diancam dengan  hukuman  penjara  paling  singkat 5 (lima) tahun  berdasarkan  keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti atau rehabilitasi: (Dibuat Dalam Bentuk Surat Penyataan Bermaterai 6000)
  10. Tidak sedang  dicabut  hak pilihnya berdasarkan  putusan pengadilan yang  mempunyai kekuatan hukum tetap (Dibuat Dalam Surat Pernyataan Bermaterai 6000)
  11. Bagi bakal  calon  imem kampung  yang  berasal  dari  pegawai  negeri,  harus  mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan unit kerjanya;
  12. Mendapatkan rekomendasi dari tim penguji calon imem kampung (Sesuai Poin Kedua)
  13. Tidak pernah terlibat narkoba (Dibuat Dalam Surat Pernyataan Bermaterai 6000)
  14. Pas fhoto warna 4 X 6 dua Lembar.