PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR KAMPUNG KUNG

  • Dec 14, 2019
  • kung

Kung. Tim Pelaksana Kegiatan Kampung Kung Menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Kampung Kung pada hari Sabtu tanggal 14 Desember Tahun 2019 yang terdiri dari unsur Sarakopat, Banta, Kepala Urusan, Pengulu dan turut hadir PLD untuk kampung kung Bapak Mauliadi Rahman, Amd. Pada kesempatan ini yang menjadi pembicara atau nara sumber yaitu Bapak Camat Kecamatan Pegasing Bapak Sukirman, S.STP., M.Ec.Dev, dihadiri juga dari perwakilan Kapolsek Pegasing Bapak Bripka Pinanto  dan Perwakilan Koramil Pegasing Bapak Kopda Yuli Agus Kartika. Dalam sambutannya Reje Kampung Kung Bapak Irham, A.Ma.Pd mengucapkan rasa terima kasih kepada Narasumber dan PLD yang talah meluangkan waktu untuk menghadiri kegiatan ini sehingga dapat bermanfaat bagi kami selaku aparatur pemerintahan Kampung Kung. Camat Pegasing dalam materinya memaparkan isi dari Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Kampung, Khususnya lagi mengenai tupoksi sarakopat dan perangkat kampung dalam menjalankan roda pemerintahan ditingkat kampung, "beliau menegaskan dengan semakin meningkatnya nilai dana desa yang diterima sangat diperlukan pengelolaannya lebih baik, sehingga dalam pelaksanaan APBKampung benar–benar sesuai dengan maksud dan tujuannya. Sebab pengelolaan yang baik sangat bergantung kepada kapasitas dari pemerintah dan aparatur kampung. Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan kampung tidak hanya menjadi tanggung jawab Reje saja, namun harus ada pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas. Jadi masing-masing orang atau masing-masing urusan mempunyai tugas dan tanggung jawabnya. Harus saling ada kerjasama yang baik, bila ada aparat pembantu Reje baik itu Banta, Kaur dan Kepala Dusun yang pergi meninggalkan kampung dalam waktu 14 hari tampa ijin dan tidak dapat diperintah atau melaksanakan tugas yang sudah diberikan ini dapat ditindak " terang Bapak Sukriman. Beliau juga memaparkan larangan-larangan bagi seluruh perangkat pemerintahan kampung dan  juga menyarankan agar secepatnya merumuskan Qanun Kampung Tentang Kearipan Lokal Kampung, berhubung kampung Kung masih dalam lingkup perkotaan sehingga memungkinkan benyak gejolak yang terjadi ditengah masyarakat. Sementara itu, Bapak Pinanto dari Polsek Kecamatan Pegasing turut mengambil peran dalam penyampain tugas Pemerintah Kampung dalam melaksankan Kemaanan dan Ketertiban Masyarakat diwilayah kampung kung. Beliau menyampaikan, "ada beberapa perkara atau permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat yang dapat diselesaikan di tingkat Kampung artinya tidak harus melaporkan kepada badan penegak hukum seperti Polsek atau Polres, namun disamping itu kami dari Babinkamtibmas sendiri senantiasi untuk mendampingi Pemerintahan kampung dalam menyelesaikan sengketa dimasyarakat, dia juga berpesan agar aparatur kampung turut serta mengawasi masyarakat yang baru masuk atau mandah kewilayah kampung kung untuk mengantisipasi pendatang yang menjadikan kampung kung sebagai pelarian buron atau DPO, sehingga dapat meminimalisir kasus kejahatan yang begitu merak terjadi umumnya di wilayah Indonesia saat ini. Sekretaris Kampung Kung sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Bapak Suhada. IS  saat diwawancarai seusai acara mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintahan Kampung dalam hal administrasi Kampung, pelayanan masyarakat, peningkatan ekonomi kampung serta pembangunan. “Saya berharap kepada para peserta pelatihan ini kedepannya agar bisa meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi dalam melayani masyarakat kita di Kampung. Acara ini berlangsung Hikmat Setelah ditutup dengan Do'a yang dipimpin Imem Kampung Kung Bapak Tgk. Mursid. (Kung/14/12/2019)