SOSIALISASI DAN MEKANISME PENYUSUN RKPK TAHUN ANGGARAN 2020

  • Sep 27, 2019
  • kung

Kung (27/09/2019). Pemerintahan Kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah Pada tanggal 26 September telah melaksanakan Sosialisasi dan Mekanisme Penyusunan RKPKampung Kung Tahun Anggaran 2020 dan Sekaligus Pembentukan Tim Penyusun RKPK, Pada tahun ini personalia tim penyusun RKPK ada perbedaan dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 7 orang menjadi 11 orang, hal ini bertujuan untuk memaksimalkan perencanaan kerja pemerintah pada tahun 2020 begitu yang di sampaikan oleh Reje Kampung Kung Irham, A.Ma.Pd. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik  dan pelaksanaan pembangunan di tingkat Kampung. Tata pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBKampung. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBKampung memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan Kampung itu sendiri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Uang Desa di belanjakan. Misalkan : untuk Pengembangan Usaha BUMK, Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Pendidikan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Lainnya. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola kepemerintahan Kampung dijalankan dengan baik.